Pengacara AKBP Doddy Buka Chat Teddy Minahasa, Isinya Pakai Bahasa Jawa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adriel Purba, kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, membuka isi pesan singkat WhatsApp yang dikirim Irjen Pol Teddy Minahasa kepada kliennya. Pesan Teddy disampaikan dalam Bahasa Jawa dan masuk ke dalam BAP Doddy.
Hal ini diungkapkan Adriel setelah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/10/2022) sore. Ia menyampaikan isi chat tersebut yang menggunakan bahasa Jawa.
"Pak TM bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan', tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira kira begitu," kata Adriel kepada awak media.
Ihwal isi chat Teddy kepada Doddy, Adriel mengungkapkan adanya perintah mantan Kapolda Sumatera Barat untuk memisahkan sebagian barang bukti narkoba.
"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas, seperempat'," kata Adriel.
Adriel juga menyampaikan meski sudah diperintahkan Teddy, barang haram itu tidak jadi dijual lantaran tidak terjadi kesepakatan harga dengan seseorang calon pembeli Lantaran tidak jadi dijual, sabu tersebut disimpan di kediaman Doddy.
"Jadi kan pada saat itu nilai jualnya Rp300 juta tapi tidak disepakati. Karena tidak sepakat, ditarik kembali oleh Doddy atas perintah TM, ditaruh di rumah Doddy," paparnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Hal ini diungkapkan Adriel setelah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/10/2022) sore. Ia menyampaikan isi chat tersebut yang menggunakan bahasa Jawa.
"Pak TM bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan', tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira kira begitu," kata Adriel kepada awak media.
Ihwal isi chat Teddy kepada Doddy, Adriel mengungkapkan adanya perintah mantan Kapolda Sumatera Barat untuk memisahkan sebagian barang bukti narkoba.
"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas, seperempat'," kata Adriel.
Adriel juga menyampaikan meski sudah diperintahkan Teddy, barang haram itu tidak jadi dijual lantaran tidak terjadi kesepakatan harga dengan seseorang calon pembeli Lantaran tidak jadi dijual, sabu tersebut disimpan di kediaman Doddy.
"Jadi kan pada saat itu nilai jualnya Rp300 juta tapi tidak disepakati. Karena tidak sepakat, ditarik kembali oleh Doddy atas perintah TM, ditaruh di rumah Doddy," paparnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(muh)